Postingan

Pernikahan Dini di Kalangan Remaja

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Namun, sejak tanggal 16 September 2019, DPR telah mengesahkan revisi terhadap undang-undang tersebut. Berdasarkan revisi tersebut, batas usia menikah baik pria maupun wanita adalah 19 tahun. Namun, pada kenyataannya, ada begitu banyak anak di bawah usia 19 tahun yang melakukan pernikahan dini. Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, terdapat 34 ribu permohonan dispensasi kawin yang terhitung dari bulan Januari-Juni tahun 2020. Dari total tersebut 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun. Pernikahan dini dapat dipicu dari dalam diri maupun dari lingkungan sekitar seseorang. Berdasarkan Ari (2014), berikut beberapa alasan maraknya pernikahan dini di tengah-tengah masyarakat saat ini.  1. Faktor Ekonomi Biasanya terj